Ekonomi

Pertanyaan

apakah perbedaan antara persekutuan dan perseoran terbatas(PT) ditinjau dari sisi hukum,ekonomi,dan kewajiban pajak

1 Jawaban

  • kelas: X
    pelajaran: ekonomi
    katagori: badan usaha
    kata kunci: persekutuan, PT, beda

    perbedaan antara persekutuan dan perseoran terbatas(PT) ditinjau dari sisi hukum,ekonomi,dan kewajiban pajak adalah sebagai berikut:
    1. Persekutuan merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, PT harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari menteri
    2. pada persekutuan, setiap anggota memiliki otoritas tidak terbatas dalam hal modal, sementara pada PT tanggungjawab berbatas pada saham yang diinvestasikan.
    3. dalam persekutuan, beban pajak dikenakan sekali dari seluruh penghasilan pertahun, dalam PT, dikenakan pajak berganda sesuai dengan sifat dasarnya: memisahkan kekayaan pemilik dan perusahaan.

Pertanyaan Lainnya