apakah perbedaan antara persekutuan dan perseoran terbatas(PT) ditinjau dari sisi hukum,ekonomi,dan kewajiban pajak
Ekonomi
claramkaparang
Pertanyaan
apakah perbedaan antara persekutuan dan perseoran terbatas(PT) ditinjau dari sisi hukum,ekonomi,dan kewajiban pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mamanosz
kelas: X
pelajaran: ekonomi
katagori: badan usaha
kata kunci: persekutuan, PT, beda
perbedaan antara persekutuan dan perseoran terbatas(PT) ditinjau dari sisi hukum,ekonomi,dan kewajiban pajak adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, PT harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari menteri
2. pada persekutuan, setiap anggota memiliki otoritas tidak terbatas dalam hal modal, sementara pada PT tanggungjawab berbatas pada saham yang diinvestasikan.
3. dalam persekutuan, beban pajak dikenakan sekali dari seluruh penghasilan pertahun, dalam PT, dikenakan pajak berganda sesuai dengan sifat dasarnya: memisahkan kekayaan pemilik dan perusahaan.