PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tiga (3) lingkup bidang pengawasan yang dimiliki DPD berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang!

2 Jawaban

  • Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:

    Jawaban pendek:
    Lingkup bidang pengawasan yang dimiliki DPD berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang antara lain adalah
     (1) Hubungan pusat dan daerah;
    (2) Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah;
    (3) Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Jawaban panjang:Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara di wilayah legislatif.

    Lembaga ini mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislatif (penyusunan rancangan undang-undang), fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan.Pada fungsi pengawasan, DPD memiliki tugas dan wewenang untuk:
    1. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
    2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

    Bidang di mana fungsi pengawasan DPD meliputi:
    1. Otonomi daerah;
    2. Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah;
    3. Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
    4. Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

    Contoh kegiatan pengawasan yang dilakukan DPD RI antara lain adalah:
    1. Keputusan DPD RI nomor 34/DPD RI/ii/2013-2014 tentang Hasil Pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berkenaan dengan kesehatan ibu dan anak.
    2. Keputusan DPD RI nomor 33/DPD RI/ii/2013-2014 tentang hasil Pengawasan DPD RI atas Penyelenggaraan Ibadah Haji berkenaan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1434 H / 2013 H.
  • 1. Pengolahan SDA
    2. Lingkup kedaerahan dan pusat
    3. Pemebntukan kekuasaan daerah

Pertanyaan Lainnya