Sebutkan tiga (3) lingkup bidang pengawasan yang dimiliki DPD berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang!
PPKn
wiokta
Pertanyaan
Sebutkan tiga (3) lingkup bidang pengawasan yang dimiliki DPD berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang!
2 Jawaban
-
1. Jawaban memperbaiki123
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Lingkup bidang pengawasan yang dimiliki DPD berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang antara lain adalah
(1) Hubungan pusat dan daerah;
(2) Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah;
(3) Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Jawaban panjang:Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara di wilayah legislatif.
Lembaga ini mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislatif (penyusunan rancangan undang-undang), fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan.Pada fungsi pengawasan, DPD memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang di mana fungsi pengawasan DPD meliputi:
1. Otonomi daerah;
2. Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah;
3. Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
4. Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Contoh kegiatan pengawasan yang dilakukan DPD RI antara lain adalah:
1. Keputusan DPD RI nomor 34/DPD RI/ii/2013-2014 tentang Hasil Pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berkenaan dengan kesehatan ibu dan anak.
2. Keputusan DPD RI nomor 33/DPD RI/ii/2013-2014 tentang hasil Pengawasan DPD RI atas Penyelenggaraan Ibadah Haji berkenaan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1434 H / 2013 H. -
2. Jawaban NkusumasTo6a
1. Pengolahan SDA
2. Lingkup kedaerahan dan pusat
3. Pemebntukan kekuasaan daerah