Pelajar yang melakukan pemalakan atau pemerasan dapat ditindak secara hukum berdasarkan uud?
SBMPTN
Simelia
Pertanyaan
Pelajar yang melakukan pemalakan atau pemerasan dapat ditindak secara hukum berdasarkan uud?
1 Jawaban
-
1. Jawaban VaniaArdiningrum
Pelajar yang melakukan pemerasan harus ditindak secara hukum berdasarkan UUD, karena sudah merugikan orang lain dan melanggar hukum yang berlaku.
Jadi, jawabannya iya