setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun kebutuhan masyarakat merupakan penger
IPS
ArRaziDamar11
Pertanyaan
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun kebutuhan masyarakat
merupakan pengertian tenaga kerja menurut
a. UU NO. 13 THN 2003
b.survei SAKERNAS
c. UU NO. 17 THN 2000
d. Prof. Dr Jayadiningrat
merupakan pengertian tenaga kerja menurut
a. UU NO. 13 THN 2003
b.survei SAKERNAS
c. UU NO. 17 THN 2000
d. Prof. Dr Jayadiningrat
2 Jawaban
-
1. Jawaban gina2305
b. survei SAKERNAS menurut saya -
2. Jawaban farrasfahlevi300302
kayaknya jawabanya
A.UU NO.13 THN 2003
MAAF KALAU SALAHSEMOGA ILMUNYA BERTAMBAH