Jelaskan kerjasama di bidang pertahanan & ketahanan negara!
PPKn
XRamadhan
Pertanyaan
Jelaskan kerjasama di bidang pertahanan & ketahanan negara!
1 Jawaban
-
1. Jawaban RecsySafaPramesti
Pasal 30 ayat 1 UUD negara republik Indonesia menyebutkan bahwa "Tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Selain itu, lada pasal 27 ayat 3 UUD negara republik Indonesia Tahun 1945 jg menyebutkan bahwa"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlam upaya pembelaan negara"
Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kesadaran bela negara harus ditanamkan kpda seluruh waega negara utk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yg ingin mengganggu kedaulatan negara, keutuhan negara, dan keselamatan bangsa.
Sistem Pertahanan Negara yg terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu:
1.cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan Bernegara
3.Keyakinan PANCASILA sebagai falsafah dan ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5.Memiliki kemampunan awal bela negara fisik maupun non fisik
MOGA BERMANFAAT