B. Arab

Pertanyaan

1.Bolehkah si peminjam memanfaatkan barang yang dipinjam?
2.enggan meminjamkan barang yg berguna termasuk sikap kurang terpuji.mengapa demikian?jelaskan!
3.hukum asal pinjam meminjam adalah sunah.berilah masing masing 1 contoh kasus yang membuat hukum pinjam meminjam tersebut menjadi wajib atau haram
4.bolehkah peminjam barang memperlakukan barang pinjaman semaunya sendiri
5.mengapa orang hidup perlu meminjam sesuatu(barang)kepada orang lain

1 Jawaban

    1. Peminjam boleh memanfaatkan barang yang dipinjam asalkan barang yang dipinjam tersebut dikembalikan dalam keadaan utuh.
    2. Karena sikap tidak mau meminjamkan adalah salah satu bentuk kikir (pelit). Kikir adalah sikap yang dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam menjunjung tinggi nilai tolong menolong.
    3. Hukum asal pinjam meminjam adalah sunah. Tetapi dapat menjadi wajib misalnya meminjamkan kendaraan untuk mengantarkan orang yang sedang sekarat, jika tidak dipinjamkan nyawa seseorang akan hilang. Hukum pinjam meminjam juga dapat menjadi haram misalnya meminjamkan kendaraan untuk membantu proses perampokan bank.
    4. Seorang peminjam barang tidak boleh meperlakukan barang yang dipinjam sesuka hatinya. Tetap ada batasan-batasan yang harus diperhatikan. Misalnya saja dalam meminjam buku, peminjam tidak boleh sembarangan melipat halaman dalam buku tersebut.
    5. Manusia diciptakan oleh Allah dalam keadaan lemah. Oleh karena itu dalam hidupnya, seorang manusia pasti membutuhkan manusia lainnya, maka disebutlah manusia adalah makhluk sosial. Hal inilah yang menjadikan manusia tidak bisa terlepas dari meminjam sesuatu kepada manusia lainnya.

    Penjelasan:

    Pinjam meminjam dalam agama Islam disebut dengan istilah ‘Ariyah. Pinjam memimjam adalah suatu perjanjian atau akad yang memperbolehkan peminjam untuk memanfaatkan barang yang dipinjam dalam periode waktu yang disepakati dan dikembalikan kepada pemilik barang pinjaman tersebut dalam keadan utuh. Pinjam meminjam merupakan bentuk tolong menolong yang dianjurkan dalam Agama Islam. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.”

    Pelajari Lebih Lanjut:

    1. Materi tentang pinjam memimjam https://brainly.co.id/tugas/48916053
    2. Materi tentang hukum pinjam meminjam https://brainly.co.id/tugas/14795823
    3. Materi tentang contoh pinjam meminjam https://brainly.co.id/tugas/27560911

    Detail Jawaban:

    Kelas: 8

    Mapel: Fikih

    Bab: 'Ariyah (Pinjam Meminjam)

    Kode: -

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya