jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 5 undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia!
PPKn
auliaputri2410
Pertanyaan
jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 5 undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Makna yang terkandung dalam Pasal 5 UU No. 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Hak Asasi Manusia selain bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat juga memutus dan memeriksa perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimana perkara tersebut dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia.