PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian HAM pasal 1 ayat 1 uud no 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) adalah;
    “… seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Pertanyaan Lainnya