bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara ASEAN berdasarkan piagam ASEAN
IPS
Syahrul732017
Pertanyaan
bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara ASEAN berdasarkan piagam ASEAN
1 Jawaban
-
1. Jawaban kiki877
Upaya menyelesaikan masalah dalam penyelesaian sengketa antarnegara ASEAN dapat dilakukan dengan cara damai. Artinya penyelesaian masalah tidak dilakukan dengan kekerasan atau perang. Hasil keputusan dan janji penyelesaian masalah harus tetap dilaksanakan dan tidak boleh bertentangan lagi. Dengan demikian, penyelesaian masalah antarnegara ASEAN menurut Piagam ASEAN dapat dilakukan dengan cara damai, secara diplomatik.
Adapun mekanisme penyelesaian sengketa secara diplomatik, yang dilakukan antarnegara ASEAN dalam menyelesaikan masalah, yakni :
1. Negoisasi
Yaitu cara penyelesaian sengketa dengan cara menemukan atau mempertemukan negara yang bersengketa. Artinya negara yang memiliki sengketa dapat diselesaikan dengan cara berdiskusi dan membuat janji.
2. Penyelidikan
Mekanisme ini dilakukan jika cara negosiasi tidak berhasil menemukan solusi atas sebuah sengketa. Mekenisme ini merupakan proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Artinya ada orang lain dari suatu negara yang akan menjadi seorang penyelidik.
3. Mediasi
Yaitu cara penyelesaian sengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga/negara ASEAN lain sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa. Misalnya, sebagai contoh negara Malaysia dan Singapura terjadi sengketa, dan mereka tidak dapat menyelesaikan sengketa dengan adil maka negara Indonesia akan turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan demi perdamaian dunia.
4. Konsiliasi
Yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengkombinasikan antara mediasi dengan penyelidikan.
Materi serupa yang bisa dipelajari :
https://brainly.co.id/tugas/12407654
https://brainly.co.id/tugas/11962648
https://brainly.co.id/tugas/12625630
Mapel : IPS
Kelas : 8
Materi : Menganal Negara-negara Asean
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa di Negara ASEAN, Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Macam-macam Jenis Penyelesaian Sengketa
Bab : 1 - Interaksi Antar Negara Asia Tenggara (ASEAN)
Kode soal : 10
Kode kategorisasi : 8.10.1
#optitimcompetition