teori konstitusi, komentar secara rasio legis ?
IPS
nii10
Pertanyaan
teori konstitusi, komentar secara rasio legis ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nikmaaini
1. Konstitusi menurut paham Ferdinand LassalleLassalle membagi konstitusi dalam dua pengertian :a. Pengertiaan sosiologis atau politis . “Konstitusi” adalah factor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dalam suatu Negara. Kekuasaan tersebut diantaranya ; raja, parlemen, cabinet, partai politik dan lain-lain; itulah yang sesungguhnya konstitusi.b. Pengertian Yuridis; “konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa Lasselle dipengaruhi pula oleh paham kodifikasi dengan undang-undang dasar.
Dari pengertian sosiologis atau politis, ternyata Lasselle juga menganut paham bahwa kostitusi sesungguhnya mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar undang-undang.
Berkenaan dengan pengertian yuridis, maka paham Lasselle sudah sesuai dengan paham modern tentang bentuk konstitusi, yaitu harus merupakan nakah tertulis. Tetapi tentang isi konstitusi masih tidak sesuai, karena menurut paham modern bahwa tidak memuat semua lembaga akan tetapi hanya memuat garis-garis besarnya saja.
Disamping itu, Lassalle pun tidak memberikan ketegasan tentang ciri konstitusi sebagai undang-undang yang tertinggi.
2. Konstitusi menurut paham A.A.H Struycken Gronwet.Konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi.1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.2. Tingkat-tingakat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan diwaktu sekarang dan yang akan datang.4. Suatu keinginan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
3. Mr. J.G. Steenberk dan Sri Soemantri.Dalam disertasinya ada 3 hal pokok :1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.2. Diterapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang sifatnya fundamental.
4. Konstitusi menurut paham Leon Duguit.Titik tolak pahamnya adalah dari tinjauan secara sosiologi hukum khususnya hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai sosiolog, Duguit bersikap realistis, ia memandang hukum bukanlah sebagai norma tetapi hukum sebagai peristiwa, jadi hukum yang sungguh-sungguh timbul dan tumbuh dalam masyarakat. Hukum dihubungkan dengan kesetiakawanan, yakni ikatan sosial. Hukum merupakan ciptaan psikologis dari masyarakat, yang ditentukan oleh kebutuhan materil, intelektual dan moral.Selain itu menurut Duguit, konstitusi bukanlah sekedar undang-undang dasar yang memuat sejumlah/ kumpulan norma-norma semata-mata, akan tetapi struktur negara yang nyata-nyata terdapat dalam masyarakat.
5. Konstitusi menurut paham Hawgood.Hawgood mengupas dua macam bangunan negara, yakni bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Karena dua hal tersebut pada hakikatnya tercantum dalam setiap konstitusi, maka dalam mempertimbangkan bentuk-bentuk negara, Hawgood memperkenalkan beberapa macam bentuk negara ideal. Tetapi kebanyakan telah merupakan bangunan-bangunan historis, yang sekarang sudah tidak mempunyai arti lagi.