PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties)

1 Jawaban

  • Apa yang dimaksud Perjanjian yang membentuk hukum ? Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montiego Tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional, dan sebagainya.

    :)

Pertanyaan Lainnya