Mengapa binatang yang masih dalam kandungan haram diperjualbelikan?
Sosiologi
kevinterpintar1
Pertanyaan
Mengapa binatang yang masih dalam kandungan haram diperjualbelikan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban putujuwitakartika291
karena itu melanggar syariat islam dan peraturan -
2. Jawaban dinasalsabilaa11
Karna dalam jual beli itu ada rukun nya yaitu harus adanya akad,2 orang yang berakad,dan barang yang di tawarkan.sedangkan disini brang yang di tawarkan belum jelas keberadaan nya,jenis kelamin nya,dan ketika lahir pun blum tntu selamat.atau disebut Malaqih (jual beli yang tidak jelas) dan ini dilarang oleh agama.