PPKn

Pertanyaan

Bagaimana ketentuan pokok tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan yang diatur dalam UUDS 1950?

1 Jawaban

  • Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang dikehendaki UUDS 1950. Pengertian negara kesatuan pada UUDS 1950 sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam UUD 1945. Beberapa landasan dalam UUDS 1950 yang menjelaskan bentuk negara dan pemerintahan adalah:

    1) Alinea keempat Mukadimah, yang berbunyi “Maka, demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan, . . .”

    2) Pasal 1 ayat (1), menyatakan “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan.”

    3) Pasal 131 ayat (1), menyatakan “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.”

    Pasal ini menunjukkan bentuk republik kesatuan berdasarkan system desentralisasi.

    4) Alinea keempat Mukadimah dan pasal 1 ayat (1) menunjukkan bentuk pemerintahan yang dianut ialah republik.

    5) Pasal 1 ayat (2) menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdasarkan absolutisme. Negara memiliki kekuasaan yang dibatasi undangundang atas kekuasaan yang diserahkan oleh rakyat kepada pemerintah bersamasama dengan DPR.

Pertanyaan Lainnya