PPKn

Pertanyaan

Apakah yang disebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang?

1 Jawaban

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Pertanyaan Lainnya