Prinsip utama demokrasi adalah ….
PPKn
v1irizkyv9ak
Pertanyaan
Prinsip utama demokrasi adalah ….
2 Jawaban
-
1. Jawaban Adeliaptri
-Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan kekuasaan penguasa politik.
Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan.
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Demokrasi berasumsi bahwa semua orang sama derajat dan hak-haknya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam pemerintahan.
-Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)
Konsep kedaulatan rakyat pada hakekatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka menafikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk pertama, kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan, kedua, yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
Sementara itu, APA (ASEAN People’s Assembly) mendaftar sejumlah prinsip dasar demokrasi yangditerima sebagai seperangkat aturan main bersama dalam upaya melakukan penilaian proses demokratisasi di kawasan Asia Tenggara, terlepas dari banyak perdebatan reotik antara demokrasi universal dan particular, antara konsep “Barat” dan “Timur” atau “Cara Asia/ASEAN” dan berbagai macam kata sifat yang tercantum di depan definisi demokrasi saat digunakan untuk menggambarkan karakteristik demokratis sebuah negara –seperti: semi-demokrasi, demokrasi liberal, demokrasi elektoral, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip demokrasi pada tabel 1 berikut ini: partisipasi, inklusif, representasi, transparansi, akuntabilitas, responsif, kompetisi yang bebas dan adil, dan solidaritas, dijadikan dasar dari perkembangan institusional dan proses demokrasi (Chistine Sussane Tjhin, 2005: 11, 18).
Demokrasi pada esensinya melibatkan aspirasi masyarakat dlm menjalankan perannya secara aktif & menentukan dlm proses politik. Partisipasi adalah elemen penting dlm pemberdayaan.
Partisipasi tidak hanya berupa ‘mencoblos’ dlm pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yg dilaksanakan secara rutin. Partisipasi menjamin keterlibatan dlm proses Kebijakan, baik dengan melibatkan LSM, partai politik, maupun jalur-jalur lain.
Tetapi, semua ini harus didasarkan pada asumsi bahwa hakhak untuk berpartisipasi itu memang sudah eksis & masyarakat/ warganegara memiliki kapasitas & sumber2 daya yg layak utk berpartisipasi, & pemerintah telah menyediakan jalur2 & institusi2 politk (di mana melalui semua itu masyarakat bisa berpartisipasi). -
2. Jawaban wulandarii1
Kebebasan\persamaan ,kedaulatan rakyat, inklusivitas/pelibatan (maaf kalo salah )