PPKn

Pertanyaan

Arti otonomi daerah menurut uud nomor 2 tahun 2015

1 Jawaban

  • Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disini wakil kepala daerah tetap dipilih secara “paket” bersamaan dengan calon kepala daerah, sebagaimana seperti dalam Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pertanyaan Lainnya