tunjukkan sebuah hadits yg menjelaskan kedudukannya sebagai sumber hukum
B. Arab
lutfi309
Pertanyaan
tunjukkan sebuah hadits yg menjelaskan kedudukannya sebagai sumber hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Akbar8798
Maksud dari hadist sebagai sumber hukum yang kedua adalah jika suatu perkara tidak begitu jelas dalam Al Qur'an atau belum ada dalam Al qur'an, maka yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist.Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT berikut ini :Artinya:“... dan apa-apa yang diberikanRasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yangdilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-asyr ayat 7)Dalam ayat lain Alloh menjelaskan sebagai berikut:Artinya :Barang siapa mentaati Rosul (Muhammad), maka ia telah mentaati Alloh SWT, dan barang siapa berpaling darinyamaka ( ketahuilah ) Kami tidak mengutus ( Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka ( Q.S An Nisa ayat 80).Itulah pentingnya dan kedudukan Hadis sebagai sumber hukum yang harus di ikuti setelah Al Qur'an.Oleh karena hdist ini sumber hukum kedua setelah Al qur'an,maka ada beberapa pungsi yang dimiliki oleh hadist terhadap hukum utama yaitu Al Qur'an.