apa yang di maksud pluralistik dalam hukum perdata
IPS
hanifsanjaya
Pertanyaan
apa yang di maksud pluralistik dalam hukum perdata
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aldiwijayanto
pluralistik adalah corak hukum di indonesia -
2. Jawaban krisnawatinain
pluralistik adalah hukum perdata yg masih beraneka ragam