tuliskan bunyi pasal 24 ayat(1) undang undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
PPKn
intanafriska21
Pertanyaan
tuliskan bunyi pasal 24 ayat(1) undang undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
2 Jawaban
-
1. Jawaban hudaya1708
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan -
2. Jawaban aprsukma
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.