PPKn

Pertanyaan

tuliskan bunyi pasal 24 ayat(1) undang undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

2 Jawaban

  • kekuasaan kehakiman merupakan  kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan

  • Pasal 24
    (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Pertanyaan Lainnya