B. Arab

Pertanyaan

pendapan menegenai hukum makanan yang diberi pengawet beserta dalil naqlinya

1 Jawaban

  • Pembahasan :
    Penggunaan zat kimia yang membahayakan dalam makanan hukumnya haram. Apapun yang dikonsumsi oleh muslim, selain harus memenuhi unsur halal, harus pula dikategorikan tayyib, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan.

    Dalilnya :
    Al Qur’an, Surat Al Maidah : 88 yang artinya:

    “dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”  

    Sabda Rasulullah yang artinya :

    Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani).

    Maaf jika ada yang kurang tepat :)

    Semoga membantu ^_^

Pertanyaan Lainnya