pendapan menegenai hukum makanan yang diberi pengawet beserta dalil naqlinya
B. Arab
mutiara424
Pertanyaan
pendapan menegenai hukum makanan yang diberi pengawet beserta dalil naqlinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban RajaFurqan
Pembahasan :
Penggunaan zat kimia yang membahayakan dalam makanan hukumnya haram. Apapun yang dikonsumsi oleh muslim, selain harus memenuhi unsur halal, harus pula dikategorikan tayyib, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan.
Dalilnya :
Al Qur’an, Surat Al Maidah : 88 yang artinya:“dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”
Sabda Rasulullah yang artinya :
Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani).
Maaf jika ada yang kurang tepat :)
Semoga membantu ^_^