• 1‎. Usulan rencana privatisasi
    2. Diusulkan dalam RAPBN (maksimal 31 Mei untuk saham negara atau 31 Desember untuk saham baru)
    3. RAPBN disetujui oleh DPR
    4. Kementerian BUMN merancang program tahunan privatisasi
    5. Kementerian BUMN menyusun daftar persero, metode privatisasi, jenis, dan rentangan saham
    6. Rancangan diterima Deputi Kementerian BUMN
    7. Ditanggapi (maksimal 7 hari kerja)
    8. Penetapan Program Tahunan Privatisasi oleh Menteri BUMN
    9. ‎Disampaikan ke Komite Privatisasi dan Menteri Keuangan
    10. Arahan Komite Privatisasi dan Rekomendasi Menteri Keuangan
    11. Perubahan terkait arahan dan/atau rekomendasi
    12. Pemberitahuan ke Direksi Persero
    13. Sosialisasi oleh Persero
    14. ‎Konsultasi ke DPR
    15. Dikeluarkan Surat Rekomendasi dari DPR
    16. Pembuatan PP (Peraturan Pemerintah) Privatisasi Persero
    17. RUPS Persero
    18. Pembentukan Tim Privatisasi oleh Kementerian BUMN
    19. Penyusunan kerangka acuan seleksi
    20. ‎Pengumuman seleksi lembaga dan profesi penunjang
    21. Penyampaian dokumen pra-kualifikasi di Kementerian BUMN
    22. Verifikasi oleh Kementerian BUMN
    23. Pemberitahuan lolos pra-kualifikasi
    24. Hasil seleksi diusulkan ke Menteri BUMN
    25. Menteri BUMN menetapkan hasil seleksi..
    maaf klok slah

Pertanyaan Lainnya