PPKn

Pertanyaan

Apa sih yang di maksud dengan peristiwa hukum???

1 Jawaban

  • Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa
    kemasyarakatan yang akibatnya diatur
    oleh hukum.
    Contoh pertama :
    Peristiwa transaksi jual beli barang.
    Pada peristiwa ini terdapat akibat
    yang diatur oleh hukum, yaitu
    timbulnya hak dan kewajiban,
    sebagaimana pasal 1457 Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata
    bahwa ”Jual beli adalah suatu
    persetujuan, dengan mana pihak
    yang satu mengikatkan dirinya untuk
    menyerahkan suatu kebendaan, dan
    pihak yang lain untuk membayar
    harga yang telah dijanjikan”.
    Contoh kedua :
    Peristiwa kematian seseorang. Pada
    peristiwa kematian seseorang secara
    wajar, dalam hukum perdata akan
    menimbulkan berbagai akibat yang
    diatur oleh hukum, misalnya
    penetapan pewaris dan ahli waris.
    Pada pasal 830 Kitab Undang-undang
    Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan
    hanya berlangsung karena
    kematian”. Sedangkan apabila
    kematian seseorang tersebut akibat
    pembunuhan, maka dalam hukum
    pidana akan timbul akibat hukum
    bagi si pembunuh yaitu ia harus
    mempertanggungjawabkan
    perbuatannya sebagaimana
    disebutkan pada pasal 338 Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana
    bahwa ”Barang siapa dengan sengaja
    menghilangkan jiwa orang lain,
    dihukum, karena makar atau
    pembunuhan atau doodslag, dengan
    hukuman penjara selama-lamanya
    lima belas tahun”.
    Contoh ketiga :
    Seorang pria menikahi wanita secara
    resmi. Peristiwa pernikahan atau
    perkawinan ini akan menimbulkan
    akibat yang diatur oleh hukum yakni
    hukum perkawinan dimana dalam
    peristiwa ini timbul hak dan
    kewajiban bagi suami istri. Pada
    pasal 31 ayat (2) Undang-undang
    Nomor 1 Tahun 1974 tentang
    perkawinan berbunyi “Masing-
    masing pihak berhak untuk
    melakukan perbuatan hukum”.
    Sedangkan pasal 34 ayat (2)
    menetapkan ”Istri wajib mengatur
    urusan rumah tangga sebaik-
    baiknya”.
    Setelah memperhatikan contoh-
    contoh diatas, ternyata peristiwa hukum
    itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
    a. Peristiwa hukum karena perbuatan
    subyek hukum;
    b. Peristiwa hukum yang bukan
    perbuatan subyek hukum.
    Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum . Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau
    orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.

Pertanyaan Lainnya