Apa sih yang di maksud dengan peristiwa hukum???
PPKn
Igaputri837
Pertanyaan
Apa sih yang di maksud dengan peristiwa hukum???
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azaryadivino666
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa
kemasyarakatan yang akibatnya diatur
oleh hukum.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang.
Pada peristiwa ini terdapat akibat
yang diatur oleh hukum, yaitu
timbulnya hak dan kewajiban,
sebagaimana pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
bahwa ”Jual beli adalah suatu
persetujuan, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada
peristiwa kematian seseorang secara
wajar, dalam hukum perdata akan
menimbulkan berbagai akibat yang
diatur oleh hukum, misalnya
penetapan pewaris dan ahli waris.
Pada pasal 830 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan
hanya berlangsung karena
kematian”. Sedangkan apabila
kematian seseorang tersebut akibat
pembunuhan, maka dalam hukum
pidana akan timbul akibat hukum
bagi si pembunuh yaitu ia harus
mempertanggungjawabkan
perbuatannya sebagaimana
disebutkan pada pasal 338 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
bahwa ”Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain,
dihukum, karena makar atau
pembunuhan atau doodslag, dengan
hukuman penjara selama-lamanya
lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara
resmi. Peristiwa pernikahan atau
perkawinan ini akan menimbulkan
akibat yang diatur oleh hukum yakni
hukum perkawinan dimana dalam
peristiwa ini timbul hak dan
kewajiban bagi suami istri. Pada
pasal 31 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan berbunyi “Masing-
masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum”.
Sedangkan pasal 34 ayat (2)
menetapkan ”Istri wajib mengatur
urusan rumah tangga sebaik-
baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-
contoh diatas, ternyata peristiwa hukum
itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum karena perbuatan
subyek hukum;
b. Peristiwa hukum yang bukan
perbuatan subyek hukum.
Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum . Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau
orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.