Tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi adalah. A.penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindakan pidana korupsi b.memberi pertimbanga
PPKn
clara150
Pertanyaan
Tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi adalah. A.penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindakan pidana korupsi b.memberi pertimbangan kepada kepolisian. C.mengangkat dan memberhentikan hakim. D. Kerjasama jaksa dan DPR dalam penanganan korupsi
2 Jawaban
-
1. Jawaban kiki877
Jawabannya...
A.Penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan tindakan pidana korupsi.
semoga membantu ^,^ -
2. Jawaban Boy4M
A. Penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindakan pidana korupsi
Semoga membantu..