PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi adalah. A.penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindakan pidana korupsi b.memberi pertimbangan kepada kepolisian. C.mengangkat dan memberhentikan hakim. D. Kerjasama jaksa dan DPR dalam penanganan korupsi

2 Jawaban

  • Jawabannya...
    A.Penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan tindakan pidana korupsi.

    semoga membantu ^,^
  • A. Penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindakan pidana korupsi

    Semoga membantu..

Pertanyaan Lainnya