PPKn

Pertanyaan

1) jelaskan perbedaan pengakuan secara de facto dan pengakuan secara dejure terhadap suatu Negara!

2) jelaskan dengan contoh, bagaimana pemerintah memperoleh kedaulatan agar dapat menjalankan pemerintahannya!

1 Jawaban

  • 1.) de facto artinya pengakuan tentang kenyataan tentang adanya suatu Negara merdeka dan pangakuan Negara ini belum resmi. sedangkan de jure yaitu pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, diplomatik.

    maaf no. 2 gak tau.... maaf juga klo salah jawaban nya ya!!!

Pertanyaan Lainnya