PPKn

Pertanyaan

1.sebutkan hak dan wewenang konsulat !
2.apa perbedaan antara perwakilan diplomatik dan perwakilan konsulat?

1 Jawaban

  • Hak :
    a. bebas dari biaya pengadilan,
    b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima
    c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler
    d. perlindungan keselamatan diri konsuler apabila terdapat tuntutan tindak pidana

    Wewenang :
    a. Memelihara kepentingan negaranyamelalui hubungan tingkat daerah
    b. Mengadakan hubungan bersifat non politik
    c. Perwakilan konsuler lebih khusus berhubungan dengan tugas melindungi kepentingan para warga negara, serta memajukan kepentingan perdagangan,industri dan pelayaran.

Pertanyaan Lainnya