PPKn

Pertanyaan

Tugas dan fungsi badan mpr,dpr,dpd,dprd

2 Jawaban

  • * tugas MPR :

    1.Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
    2.Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna
    3.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma 4.Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
    5.Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

    * fungsi DPR :

    1. legislasi : yaitu membentuk undang-undang
    2. anggaran : yaitu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjat Negara
    3. pengawasan : yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.

    * Tugas DPR adalah :

    1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
    2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uNdang-undang,menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan,memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
    3. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah
    5. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembent-ukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mem-perhatikan pertimbangan DPD

    Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    * DPD mempunyai fungsi adalah:

    pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

    * Tugas DPD, antara lain sebagai berikut:

    Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

    Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Kedudukan MPR, DPR dan DPD sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam undang-undang.


    * Fungsi DPRD

    •Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
    •Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
    •Pengawasan:Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

    * Tugas DPRD :

    Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangkan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh BupatiMembahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh BawasdaMemberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerahMenyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakatMelaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

  • Fungsi MPR : 1.Sebagai Lembaga rakyat mengawasi jalannya perintah.
    2.Sebagai Pemegang kekuasaan legislatif.

    Fungsi DPR : 1.Fungsi legislasi
    Contoh: menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU)
    2.Fungsi anggaran
    Contoh: Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN(Yg diajukan presiden)
    3.Fungsi pengawasan
    Contoh: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang,APBN

    Fungsi DPD : 1.Pengawasan usul,ikutdlm pembahasan dan memberikan pertimbangan yg berkaitan dgn bidang legislasi
    2.Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu

    Fungsi DPRD : 1.F Legislasi
    Contoh: Perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah (Perda)
    2.F anggaran
    Contoh: Membahas dan memberikan persetujuan atau tdk memberikan tujuan terhadap rancangan peraturan daerah tntng APBD yg diajukan Bupati.
    3.F Pengawasan
    Contoh: Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD
    SEMOGA BERUNTUNG

Pertanyaan Lainnya