PPKn

Pertanyaan

apa yang dimuat dalam pasal 17 ayat 1 tentang presiden dibantu oleh menteri negara

1 Jawaban

  • Jawaban:

    Menteri-menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pasal 17 ini menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya