jika dalam organisasi perbedaan pendapat tidak dapat di selesaikan maka di tempuh dengan
PPKn
Amalia077
Pertanyaan
jika dalam organisasi perbedaan pendapat tidak dapat di selesaikan maka di tempuh dengan
2 Jawaban
-
1. Jawaban bagas778
yaitu diselesaikan dengan musyawarah, untuk mencapai mufakat -
2. Jawaban AdnanB
ditempuh dengan musyawarah mufakat atau pengambilan keputusan dengan suara terbanyak