Jelaskan pengakuan negara lain terhadap Indonesia dengan de jure dan de facto
PPKn
ardisananda
Pertanyaan
Jelaskan pengakuan negara lain terhadap Indonesia dengan de jure dan de facto
1 Jawaban
-
1. Jawaban candradyas
1. Pengakuan De Facto (secara kenyataan)
=> menurut negara yang mengakui seuatu negara telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan , yaitu pengakuan menurut kenyataan bahwa diatas wilayah itu telah berdiri suatu negara.
contoh => berdirinya indonesia tanggal 17 Agustus 1945
2. Pengakuan De Jure (secara hukum)
=> menurur negara yang mengakui, negara yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional, dengan kata lain pengakuan de jure yaitu pengakuan terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional.
contoh => indonesia diakui dunia internasional sejak 18 Agustus 1945 yaitu pada saat UUD 1945 distetapkan sebagai dasar negara, presiden dan wakil presiden
semoga membantu (^v^)