PPKn

Pertanyaan

Apa sanksi bagi para pelanggar peraturan lalu lintas

2 Jawaban

  • Setelah keluarnya UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan otomatis menggantikan/menghapus UU nomor 14 tahun 1992. Dalam UU terbaru ini terdapat banyak perubahan terutama mengenai sanksi/denda yang harus dibayarkan ketika kita terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas melanggar aturan lalu lintas.
  • Tilang
    tau nya cuma itu hehe

Pertanyaan Lainnya