sejarah singkat hukum pidana
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban brightsinturr
Salam sejahtera bagi kita semua semoga berada dalam lindungan Allah
Sejarah singkat hukum pidana Indonesia
- Hukum adat
- Hukum pidana Belanda
- Hukum pidana Jepang dan Belanda
- KUHP Indonesia terkini
Pembahasan :
Hukum adat
Pidana yang berlaku pertama kali pada Nusantara adalah pidana adat, masyarakat hidup berkelompok hingga hidup menjadi masyarakat kerajaan Hindu/ Buddha, kerajaan Islam menggunakan pidana Islam sebagai konstitusi mereka. Hukum adat dibentuk oleh pendeta, raja, dan masyarakat saat itu.
Hukum pidana Belanda
Hukum pidana Belanda mulai berlaku semenjak VOC berhasil menjajah Indonesia. Belanda mengganti hukum adat menjadi hukum mereka yaitu, KUHP Belanda
Hukum pidana Jepang dan Belanda
Setelah Belanda pergi dari Indonesia dan Indonesia beralih dijajah oleh Jepang, Jepang saat itu adalah Nipon menerapkan hukum pidana mereka, namun Nipon tidak mau susah susah menerapakan pidana bagi Indonesia, Nipon membiarkan Pidana Belanda tetap berlaku namun harus sesuai dengan Pidana Jepang, bisa dibilang saat itu Indonesia menerapkan pidana Jepang dan Belanda, namun pidana Jepang lebih tinggi kedudukannya.
KUHP Indonesia terkini
Setelah Indonesia merdeka, Indonesia segera membentuk KUHP milik sendiri. KUHP Dibentuk oleh Tim Pengkajian Hukum Pidana, yang diberikan tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh Pemerintah (Menteri Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional) tahun 1976.
Pelajari lebih lanjut :
KUHP singkatan dari ?
https://brainly.co.id/tugas/569994
Hukum yang mengatur hubungan antar dua atau lebih yang berlaku umum menurut wujudnya disebut
https://brainly.co.id/tugas/18929102
Apa yang dimaksud sifat magis religius
https://brainly.co.id/tugas/9922012
Detail jawaban :
Mapel : PPKN
Kelas : Kelas : 7
Kategori : Hukum
Kode : 7.10.2002
Kata Kunci : KUHP, Sejarah KUHP, Republik Indonesia.
#BelajarBersamaBrainly