PPKn

Pertanyaan

Tuliskan prinsip prinsip dalam pelaksanaan arbitrasi internasional

1 Jawaban

  • Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgment of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.
    Arbitrase internasional dapat pula diberikan pengertian, yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya bersifat internasional.
    Suatu arbitrase dianggap internasional apabila para pihak pada saat dibuatnya perjanjian yang bersangkutan mempunyai tempat usaha mereka (place of business) di negara-negara berbeda. Misalnya salah satu pihak memiliki tempat usaha di Amerika, dan pihak lain memiliki tempat usaha di Indonesia. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, dan mereka memilih cara penyelesaian melalui arbitrase, maka arbitrase ini tergolong arbitrase internasional.

    B. Sejarah dan Dasar Pembentukan Arbitrase Internasional
    Perkembangan sejarah arbitrase, sesungguhnya badan arbitrase telah lama dipraktekkan. Menurut M. Domke, bangsa- bangsa telah menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase sejak zaman Yunani kuno. Praktek ini berlangsung pula pada zaman keemasan Romawi dan Yahudi (biblical times) serta terus berkembang terutama di negara- negara dagang di Eropa, seperti Inggris dan Belanda.
    Arbitrase internasional, sejarah terbentuknya, bagi masing- masing negara memiliki perbedaan yang terlihat dalam bentuk masing- masing jenis lembaga arbitrase internasional itu sendiri.

    C. Lembaga-lembaga Arbitrase Internasional

    Meningkatnya kebutuhan dunia perdagangan internasional akan lembaga-lembaga arbitrase internasional dalam menyelesaikan sengketa perdagangan mengakibatkan kebutuhan akan eksistensi lembaga-lembaga juga meningkat. Lembaga-lembaga arbitrase internasional tersebut merupakan lembaga-lembaga arbitrase yang bersifat resmi dan didirikan oleh badan internasional yang sudah mapan maupun lembaga-lembaga yang bersifat regional.
    Beberapa bentuk lembaga arbitrase internasional antara lain:
    1. International Chamber of Commerce (ICC)
    ICC berkedudukan di Paris yang didirikan atas prakarsa Asosiasi Dagang Internasional. ICC meletakkan dasar penyelesaian sengketa perdagangan bukan hanya dalam konteks ICC (Court of Arbitration), akan tetapi juga dalam konteks konsiliasi yang memiliki rules of conciliation tersendiri. Meskipun ICC bermarkas di Paris, sidang ICC dapat berlangsung dimana saja dalam menerapkan hukum bagi para pihak telah sepakat untuk menggunakan ICC.
    Badan arbitrase memiliki hukum acara arbitrase tersendiri (rules of arbitration). Badan arbitrase ICC merupakan salah satu lembaga arbitrase yang terkenal dimana setiap tahunnya terdapat hampir 400 kasus/sengketa perdagangan yang diserahkan ke ICC. Oleh karena itu sebagai sebuah badan administratif yang bersifat formal, ICC tidak melaksanakan arbitrase secara tersendiri, akan tetapi mendaftarkan penyelenggaraan arbitrase ke seluruh dunia.
    Kasus yang diserahkan melalui ICC akan diadili oleh arbiter dengan mendasarkan pada persoalan (kasus) yang menjadi kewenangan ICC. Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak sepakat terhadap beberapa isu (masalah) yang berkembangan dalam penanganan kasus tersebut seperti penetapan tempat, dan lain sebagainya maka ICC memiliki kewenangan untuk menetapkannya.
    Konteks keputusan (award) yang dihasilkan, award tersebut harus mendapat persetujuan dari ICC (international court of arbitration) yang memiliki kewenangan untuk membuat modifikasi. Menyangkut pembiayaan akan ditentukan oleh kedua belah pihak secara bersama-sama dan merata, dimana sekretariat badan arbitrase akan mensyaratkan pembayaran administrasi dan biaya arbiter.
    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya