PPKn

Pertanyaan

maksud dan tujuan diadakan perjanjian internasional

2 Jawaban

  • Perjanjian Internasional berdasarkan pada dasar hukum internasional,jadi perjanjian internasional itu tujuannya unutk membuat hubungan bilateral antar negara entah itu hubungan perdangangan, militer, kebijakan antar negara, dan lainnya.
  • Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.

Pertanyaan Lainnya